Terkait PHK Masyarakat Lokal, Puluhan Massa AMMR Geruduk PT Sampoerna Agro

SRI MEDIA Com, OKI – Puluhan masyarakat yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Mesuji Raya (AMMR) menggelar aksi unjukrasa (Unras), dan mengeruduk pabrik PT Sampoerna Agro TBK, di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (21/10/2021).

Koordinator Aksi (Korak), Elvis Simbara didampingi Tobi Fransisco mengatakan, pihaknya kembali melakukan aksi lanjutan kedua dari gabungan masyarakat desa Embacang, Embacang Permai, Kerta Mukti dan beberapa eks pegawai pabrik PT Sampoerna Agro TBK.

“Kami meminta PT Sampoerna Agro TBK, untuk penyerapan tenaga kerja lokal dan pribumi disini dan pihak perusahaan jangankan mengurai pengangguran di daerah sekitar, justru pihak perusahaan membuang serta melakukan pemutusuan hubungan kerja (PHK) masyarakat lokal dengan alasan tidak logis,” ujar Elvis dalam orasinya.

Elvis mengatakan, berdasarkan peraturan Gubernur Sumatera Selatan (Pergub Sumsel) tahun 2019 tentang pemanfaatan tenaga kerja lokal, di wajibkan bagi setiap investor yang masuk ke Sumsel. Termasuk di usaha sektor lain untuk bisa merekrut tenaga kerja lokal.

“Kami berharap perusahaan harus bersinergi dalam pengembangan kegiatan positif pemuda pemudi disekitar, dan perusahaan harus berkontribusi membantu masyarakat yang kurang mampu atau yatim piatu, lanjut usia (lansia) di daerah sekitar,” ucapnya.

Menurutnya, karena perekrutan karyawan yang selama ini di jalankan dari pihak perusahaan diduga kuat dilakukan secara nepotisme dan tidak memenuhi standar pihak perusahaan.

“Kami menduga banyak anggota manager PKS selapan jaya yang memperkerjakan keluarganya di PKS selapan jaya dan PKS telaga hikmah satu. Lalu, ada lagi kasus penerimaan karyawan yang diduga ada kongkaling ijazah palsu antara pelamar kerja serta pihak perusahaan,” tegasnya.

Elvis menjabarkan, bahwa diduga nepotisme perekturat karyawan lebih memilih mengutamakan keluarga teman akrab dan hal ini manager berperan langsung untuk memperkerjakan sanak saudaranya secara instan dengan tidak melihat kemampuan secara individu.

Menurut Elvis, bahwa Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit hikmah 2 tolong dikembalikan ke masyarakat, karena massa kontrak izin telah berakhir dan masyarakat menginginkan hak nya kembali. Sehingga dampak lingkungan bersentuhan langsung dengan masyarakat sekitar baik itu pencemaran udara dari asap pabrik dan limbah yang mengalir langsung ke sungai embacang.

“Kita ketahui sungai tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh masyarakat sekitar. Namun, disini dari pihak perusahaan terkesan membiarkan dan berpangku tangan,” imbuhnya.

Elvis menjelaskan, menurut Undang-Undang (UU) pencemaran lingkungan hidup dapat dikenakan pasal 1 angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) dengan ancaman pidana bagi pelaku berdasarkan pasal 60 junto pasal 104 UU PPLH dengan pidana penjara paling lama 3 tahun serta denda paling banyak 3 milyar rupiah.

“Kami menuntut hak kami pak, masalah kesewenangan wenangan pimpinan perusahaan jangankan menambah karyawan, justru pihak perusahaan melakukan PHK terhadap masyarakat lokal secara sepihak tanpa ada kejelasan tidak sesuai prosedur. Tidak ada teguran SP1 atau SP2 bahkan sidang PH saja belum langsung PHK secara sepihak,” katanya.

Sementara Itu, HRD PT Sampoerna Agro, Dedi mengungkapkan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan teman-teman, bahwa saat ini sudah menerima, 19 lowongan pekerjaan untuk seluruh bagian.

Dedi menambahkan, bahwa penyerapan ketenagakerjaan kembali kepada proses yang ada, akan tetapi jika ada arahan dari Camat Mesuji Raya untuk melakukan mediasi ketingkat kabupaten, pihaknya turut menyesuaikan dengan arahan pemerintah daerah.

“Terkait karyawan diduga ijazah palsu, saya mengucapkan berterima kasih karena telah menyampaian kepada kami, dan perlu diketahui karyawan berijazah palsu sudah kami pecat, jika ada kesalahan di pihak perusahaan. Kita akan perbaiki itupun terjadi pada tahun 2019 lalu,” bebernya.

Lebih Jauh, Dedi menambahkan, bahwa proses sudah sesuai dengan prosedur, dan penyelesaiannya bukan hanya selapan jaya, ada dari pabrik dan kebun. Itu pun ada tahapan seleksinya sudah clear.

“Jika ada tahap pembukaan lowongan, maka kembali kepada proses perekrutannya,” tukasnya. (M.Tahan)

Tinggalkan Balasan