Medan SRI-media com,Tim PKN MEDAN kota dan kabupaten. Sumatera Utara sangat kecewa terhadap sikap Kejaksaan Negeri Deliserdang karena di duga mengulur-ulur waktu untuk menyerahkan Dokumen Informasi Publik Kepada PKN sesuai Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, No 60/PTS/KIP-SU/IX/2021, tanggal 15 September 2021., yang mana hari ini sudah seharusnya diserahkan kepada PKN setelah tgl 15 november 2021 yang lalu dijanjikan akan diserahkan.
Bicara A sampai J tentang Keterbukaan Informasi publik, tentang pemenuhan hak masyarakat untuk mengawal implementasi UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baru sampai J, karena perlu edukasi terus-menerus dan berkelanjutan untuk bisa sampai ke Z tentang keterbukaan informasi.
Kajari Semoga kedepan bisa terus bersinergi bersama untuk mengedukasi publik tentang Hak Untuk Tahu masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara; dan mengingatkan Badan Publik akan kewajibannya dalam penyediaan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta pelayanan informasi secara cepat, tepat waktu, dan cara sederhana.**Ben