Wabup Jabar Didampingi Plt Bupati KBB Tinjau Pos PPKM Padalarang.

KBB |SRI-Media.com,– Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilakukan di kabupaten Bandung Barat. Salah satunya penyekatan di Pintu tol Padalarang. Ada 2 titik penyekatan, Titik kedua di Cikole Lembang.

Masyarakat luar KBB yang masuk harus menunjukan surat swab antigen. Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum didampingi Plt Bupati Hengky Kurniawan meninjau lokasi pos penyekatan PPKM Darurat terpadu di Pos Padalarang, Sabtu (3/7/2021).

Uu mengatakan, pihaknya meminta masyarakat mematuhi seluruh aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam pelaksanaan PPKM pertanggal 3-20 Juli 2021 mendatang.

“Kita juga sudah komunikasi dengan instansi terkait untuk mendukung PPKM darurat ini karena sudah ada aturannya,” katanya, Sabtu (3/7/2021).

Ia menambahkan, sejumlah sanksi pun telah disiapkan termasuk sanksi berupa denda yang diperuntukkan bagi masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.

“Penindakan ini merupakan langkah terakhir yang diambil ketika masyarakat tidak mengindahkan petugas dengan pendekatan persuasif,” ujarnya.

Uu menegaskan jika pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif sementara penindakan represif termasuk denda menjadi opsi terakhir yang bakal dilakukan.

“Bukan soal uang sanksi yang masuk ke daerah tapi yang diharapkan adalah ketaatan dan kedisiplinan masyarakat,” pungkasnya.**(Ysf*).

 

 

 

Tinggalkan Balasan