KBB SRI-Media.com,– Mengacu pada UU no.6 tahun 2014 tentang desa, Dalam melaksanakan, merencanakan berbagai program, penerapan, peruntukan, realisasi penggunaan anggaran dana desa, Kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran setiap akan memprogram kan atau menggunakan anggaran yang diambil dari DD, harus melibatkan TPKD, BPD, LPMD, MUI, juga perangkat desa lainnya. (18/1/2021).
Dalam pada itu Kepala Desa Cangkorah, Asep Mulyana. Melakukan rapat bersama untuk mendapatkan hasil maksimal dalam mengelola anggaran dana desa terhadap pelaksanaan program prioritas tahun 2021.
Kegiatan rapat berlangsung di aula desa Cangkorah dengan dihadiri pihak internal Desa seperti, LPMD, perangkat desa juga kasi dari kecamatan batujajar.
Adapun terkait dengan pembahasan dalam kesempatan itu mengenai program strategis pembangunan bersama yang diantaranya tentang bagaimana polarisasi penggunaan badan usaha milik desa (Bumdes) agar terhubung dengan penerapannya sehingga kesejahteraan masyarakat khususnya warga Cangkorah mengalami peningkatan signifikan.
Ketika dikonfirmasi kepala desa , Asep Mulyana. menuturkan kegiatan tersebut dalam kerangka mewujudkan Bumdes yang efektif dan konsisten dalam perkembangan nya sehingga bisa menjadi salah satu penunjang terciptanya kesejahteraan.
“Kegiatan ini terkait fungsi serta pengalokasian tentang Bumdes, Agar terealisasi hal itu, perangkat desa harus kerjasama dengan masyarakat desa Cangkorah khusus nya di kecamatan batujajar,” tuturnya.
Sementara dikatakan pendamping desa, Deni. menghimbau pada perangkat desa untuk selalu menjalin kerja sama yang baik dalam segala bidang.
“Karena kita mempunyai pimpinan, bisa di bilang atasan, sebagai perumpamaan. Disini kan, ada kepala desa, tentu nya perangkat desa tidak bisa bekerja sendiri melainkan bekerjasama dengan yang lain nya. Melalui persetujuan kepala desa. Mari menjankan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan yang berada di daerah,” pungkasnya. **(Euis/Yusuf*).