Padang |SRI- Media.com,– Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, Marjanis mengatakan sebanyak, 1200 orang jamaah haji asal Kota Padang batal berangkat haji tahun 2021 ini.
Pembatalan ibadah haji ini, beber dia mengikuti aturan Kemenag RI yang tertuang dalam Keputusan Menag RI, Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
“Sesuai dengan arahan menteri Agama di Padang, ada sekitar 1200 jamaah yang tidak jadi berangkat haji tahun ini,” kata Marjanis, Kamis (3/6/2021).
Sebanyak 1200 jemaah ini, lanjut Marjani akumulasi dari jamaah yang tidak bisa diberangkatkan pada tahun 2020 kemarin dan tahun 2021 ini. Namun, Marjanis memastikan bahwa uang jamaah haji Kota Padang yang keberangkatannya ditunda lagi tahun ini masih aman.
“Sesuai arahan Menag, uang jamaah haji masih aman,” katanya. Marjanis mengingatkan jamaah asal Kota Padang untuk bersabar, karena saat ini hukum haji jatuhnya menjadi tidak wajib.
“Untuk ibadah haji harus mampu, mampu kesehatan, finansial. Kalau sekarang tidak dibolehkan Arab Saudi, jadi tidak ada wajib hajinya,” tutup Marjanis.**(Yusuf*).