Bogor.Sri-media.com — Kabupaten Bogor telah mendapat apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) yang telah memeriksa Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 dengan hasil opini adalah Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) untuk yang keenam kalinya. WTP merupakan hasil opini tertinggi dalam Audit Laporan Keuangan Perangkat Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020. Perolehan opini WTP tersebut diumumkan pada hari Jumat, 21 Mei 2021 bertempat di Gedung BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Barat, Bandung secara langsung yang dihadiri Bupati, Wakil Ketua DPRD, Diskominfo dan Kepala Badan BPKAD beserta jajaran.
Opini WTP hasil audit tersebut diserahkan oleh Ketua BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Barat kepada Bupati Kabupaten Bogor secara langsung . Penyerahan hasil laporan audit tersebut sebagai bentuk implementasi dari UU 17 Pasal 31 Tahun 2003 yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) atas Laporan Keuangan Perangkat Daerah ( LKPD ) yang telah diaudit/diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan pimpinan entitas, untuk diajukan sebagai data dukung dalam penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD.
BPKAD sebagai perangkat daerah yang sesuai Permendagri 13 tahun 2006 sebagai entitas pelaporan yaitu mengkonsolidasikan seluruh laporan keuangan sekabupaten mempunyai kewajiban untuk mempertahankan hasil opini WTP yang telah berhasil diraih Kabupaten Bogor 6 kali berturut turut. Adapun kriteria dalam penentuan opini yaitu:
1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah ( SAP )
2) Kecukupan Informasi
3) Efektifitas Sistem Pengendalian Internal
4) Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
BPKAD sebagai tim penggerak roda keuangan kabupaten dalam hal ini bekerja keras untuk menyusun elemen-elemen penting untuk kebutuhan penyusunan laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas ( LPE ), Laporan Operasional, Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan ( CaLK ). Dimana sesuai dengan permendagri 13 tahun tahun 2006 bahwa laporan keuangan dibuat oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) sebagai entitas akuntansi. Oleh sebab itu opini WTP sendiri merupakan hasil kerja keras dan komitmen, kerjasama, serta komunikasi yang intensif dari seluruh perangkat daerah. Dan opini BPK merupakan Indeks Kinerja Utama (IKU ) Kabupaten Bogor.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sesuai tugasnya yaitu Membantu Bupati dalam Melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Khususnya Penunjang Bidang Keuangan, sehingga akan berupaya mencapai Visi yang ditetapkan dalam RPJMD Pemerintah Kabupaten Bogor 2018-2023 melalui misi ketiga yaitu “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik” dan melalui Misi ketiga ini, berupaya mewujudkan Karsa Maju sebagai salah satu dari PANCAKARSA. BPKAD berupaya menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bersih, dan Efektif dengan indikator Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan ini, BPKAD diharapkan terus konsisten dalam melaksanakan kewajiban sebagai pengelolaan keuangan yang akuntabel sehingga berdampak pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor yang berturut turut menyandang predikat opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” serta mampu memberikan kontribusi untuk mewujudkan “Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman, dan Berkeadaban”. (Fahrurrozi)