Dekati Lebaran Pemdes Mekargalih Gelar Rapat Bahas Ini.

Cianjur SRI-Media.com,– Sesuai syariat Islam seyogyanya diwajibkan kepada para penganutnya agar setiap tahun menyisihkan sebagian dari harta yang diperolehnya melalui berbagai ikhtiar dengan mengeluarkan zakat sebanyak, 2, 5 persen. Biasanya, hal itu dilaksanakan jelang mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Dan, sebagaimana dilakukan jajaran pemerintah Desa Mekargalihyang melaksanakan giat terkait mekanisme zakat fitrah melalui gelar rapat di aula Desa.

Kegiatan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Mekargalih dan dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Laur Kesel, para Ketua RT/RW juga komponen pengurus lainnya dengan tetap menjaga kondusifitas dan protokol kesehatan.

Adapun orientasi gelar rapat tersebut untuk memberikan edukasi mengenai bagaimana secara teknis sesuai dengan petunjuk melalui peraturan berupa teori dan materi serta pembahasan dan pemahaman secara komprehensif yang dipaparkan dari pihak Pemerintah Desa dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai narasumber.

“Antisipasi mendekati lebaran 1442 H ini, kita adakan rapat mengenai mekanisme zakat fitrah. Supaya, petugas zakat ditingkat RT mendata warganya sesuai hak penerima zakat,” ujar Kepala Desa Mekargalih, Aca (50) kepada media.

Lebih lanjut, Aca menerangkan,  dengan adanya rapat tentang sistem pengelolaan serta pembekalan praktek dilapangan diharapkan pendistribusian zakat fitrah dapat dilaksanakan sesuai aturan yang ada seperti, bisa tepat sasaran sesuai dengan haknya yakni diantara aturannya adalah penerima hak zakat harus tergolong dari delapan asnap.

“Juga, selebihnya dari itu, tidak lupa, setor kepada pemerintah juga harus terpenuhi. Sebab, hasil dari penerimaan zakat akan dikelola guna kesejahteraan warga. Dengan demikian, Alhasil melalui rapat ini, para petugas memiliki kapabilitas literasi zakat”  pungkasnya.**(Agus/Ben*).

 

 

Tinggalkan Balasan