Ini Pasal Untuk Pria Yang Aniaya Perawat di Palembang.

PALEMBANG, SRI-MEDIA.com,- – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang telah menetapkan status perkara JT menjadi tersangka. Penyebabnya pria tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap perawat, Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang berinisial CRS.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JT dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya,” kata, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol, Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu (17/4/2021).

Ivan mengatakan, pelaku menganiaya korban karena emosi melihat tangan anaknya berdarah saat jarum infus dicabut olehnya. Sekonyong-konyong JT langsung menampar dan menendang korban hingga tersungkur.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mengantongi keterangan dari sejumlah pihak dan barang bukti yang diantarannya rekaman Closed Circuit television (CCTV) yang merekam adegan JT ketika melakukan penganiayaan.

“Barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan juga sudah kita ambil begitu juga dengan rekaman CCTV,” ujarnya.

JT ditangkap di kediamannya di Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat (16/4/2021) sekitar pukul, 21.00 wib

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan kemudian Petugas langsung menggiring pelaku ke Polrestabes Palembang untuk di mintai keterangan.**(Fuadi/M Tahan*).

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan