Kabupaten Bandung Sri-media com.Ahli Waris Alm. Samsudin (Ena b Ened) Penduduk Cipanileman Desa Cibiru Hilir Kecamatan
Cileunyi Kabupaten Bandung, sangat kecewa dengan pelayanan Kantor Pertanahan
Kabupaten Bandung, tidak mau melayani, padahal Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
telah secara nyata membuat kekeliruan dalam meneribitkan SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM)
No. 00691/Desa Cibiru Hilir tanggaal 4 Maret 1998 tertulis atas nama Hengky Tedjawisastra
(29 Juni 1973) Kohir 2321 Persil 139.S.III asal Kohir 2398 Persil 159.S.III berdasarkan Surat
Keterangan Kepala Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung No.
36/2005/XII/1998 tanggal 17 Desember 1998 diatas tanah Kohir 1604 Persil 139a.S.II seluas
2.600 M2, Milik Ahli Waris Samsudin (Ena b Emed).
Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, telah membuat kesalahan yang nyata
bertentangan dengan UUPA No 5 Tahun 1960 tanggal 24 September 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, menerima pendaftaran tanah atas nama
Hengky Tedjawisastra tanpa alas hak, padahal pada sa’at pendaftaran Hengku
Tedjawisastra baru berumur 25 Tahun, kesalahan yang kedua mencatat pada SHM No.
00691/Desa Cibiru Hilir tanggal 4 Maret 1999 Kohir 2321 Persil 139.S.III berasal dari Kohir
2398 Persil 159.S.III padahal sejak diundangkannya UUPA NO. 5 Tahun 1960 tanggal 24
September 1960 baru pertama kali terjadi ada Persil berasal dari Persil yang berbeda,
kesalahan ketiga Surat Pengumuman dari Kantor Pertnahan tentang Pemohon Pendaftaran
Tanah terbit 2 (dua) bulan sebelum terbit Surat Keterangan Kepala Desa Cibiru Hilir,
seharusnya Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung harus lebih teliti, Desa Cibiru Hilir
Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung beru berdiri tanggal 1 April 1989 dapat dipastikan
tidak memiliki Buku Tanah yang diterbitkan Kantor Dinas Luar (KDL), dan sejak
diundangkan UU No. 12 Tahun 1985, KDL telah dihapus dan diganti KP-PBB serta tidak
menerbitkan lagi Peta Desa dan Buku Tanah.
Meskipun data administrative yang dicantumkan dan/atau ditulis Kantor Pertanahan
Kabupaten Bandung dalam Sertifikat Hak Milik No. 00691/Desa Cibiru Hilir tanggal 4 Maret
1999 berdasar pada Warkah yang disampaikan pemohon dan bersumber dari Desa Cibiru
Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, seharusnya tidak perlu terjadi alas hak
pemohon yang baru berusia 25 Tahun pada sa’at pendaftaran, No. Persil 139.S.III berasal
dari Persil 159.S.III dan Pengumuman Permohon Pendaftaran Tanah terbit setelah Warkah
Permohonan dinyatakan lengkap, sehingga tidak terjadi Pengumuman terbit 2 (dua) bulan
lebih awal dari Surat Keterangan Kepala Desa.
Dengan peristiwa seperti ini, khususnya bagi pelayanan langsung yang menerbitkan
Sertifikat Hak Milik No. 00691/Desa Cibiru Hilir tanggal 4 Maret 1999 dan bagi Staf yang
menghindar memberikan pelayanan terhadap pemilik syah, Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bandung memberikan sangsi sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang undangan yang berlaku, Ahli Waris SAMSUDIN (Ena b Emed) menunggu
perhatian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.Sementara itu dari pihak kepala Kantor Pertanahan Kabupatan Bandung saat akan dihubungi untuk konpirmasi sedang tidak ada di tempat . (TS).