KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG RUGIKAN PEMILIK TANAH.

 Kabupaten Bandung Sri-media com.Ahli Waris Alm. Samsudin (Ena b Ened) Penduduk Cipanileman Desa Cibiru Hilir Kecamatan

Cileunyi Kabupaten Bandung, sangat kecewa dengan pelayanan Kantor Pertanahan

Kabupaten Bandung, tidak mau melayani, padahal Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung

telah secara nyata membuat kekeliruan dalam meneribitkan SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM)

No. 00691/Desa Cibiru Hilir tanggaal 4 Maret 1998 tertulis atas nama Hengky Tedjawisastra

(29 Juni 1973) Kohir 2321 Persil 139.S.III asal Kohir 2398 Persil 159.S.III berdasarkan Surat

Keterangan Kepala Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung No.

36/2005/XII/1998 tanggal 17 Desember 1998 diatas tanah Kohir 1604 Persil 139a.S.II seluas

2.600 M2, Milik Ahli Waris Samsudin (Ena b Emed).

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, telah membuat kesalahan yang nyata

bertentangan dengan UUPA No 5 Tahun 1960 tanggal 24 September 1960 tentang

Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, menerima pendaftaran tanah atas nama

Hengky Tedjawisastra tanpa alas hak, padahal pada sa’at pendaftaran Hengku

Tedjawisastra baru berumur 25 Tahun, kesalahan yang kedua mencatat pada SHM No.

00691/Desa Cibiru Hilir tanggal 4 Maret 1999 Kohir 2321 Persil 139.S.III berasal dari Kohir

2398 Persil 159.S.III padahal sejak diundangkannya UUPA NO. 5 Tahun 1960 tanggal 24

September 1960 baru pertama kali terjadi ada Persil berasal dari Persil yang berbeda,

kesalahan ketiga Surat Pengumuman dari Kantor Pertnahan tentang Pemohon Pendaftaran

Tanah terbit 2 (dua) bulan sebelum terbit Surat Keterangan Kepala Desa Cibiru Hilir,

seharusnya Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung harus lebih teliti, Desa Cibiru Hilir

Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung beru berdiri tanggal 1 April 1989 dapat dipastikan

tidak memiliki Buku Tanah yang diterbitkan Kantor Dinas Luar (KDL), dan sejak

diundangkan UU No. 12 Tahun 1985, KDL telah dihapus dan diganti KP-PBB serta tidak

menerbitkan lagi Peta Desa dan Buku Tanah.

 

Meskipun data administrative yang dicantumkan dan/atau ditulis Kantor Pertanahan

Kabupaten Bandung dalam Sertifikat Hak Milik No. 00691/Desa Cibiru Hilir tanggal 4 Maret

1999 berdasar pada Warkah yang disampaikan pemohon dan bersumber dari Desa Cibiru

Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, seharusnya tidak perlu terjadi alas hak

pemohon yang baru berusia 25 Tahun pada sa’at pendaftaran, No. Persil 139.S.III berasal

dari Persil 159.S.III dan Pengumuman Permohon Pendaftaran Tanah terbit setelah Warkah

Permohonan dinyatakan lengkap, sehingga tidak terjadi Pengumuman terbit 2 (dua) bulan

lebih awal dari Surat Keterangan Kepala Desa.

Dengan peristiwa seperti ini, khususnya bagi pelayanan langsung yang menerbitkan

Sertifikat Hak Milik No. 00691/Desa Cibiru Hilir tanggal 4 Maret 1999 dan bagi Staf yang

menghindar memberikan pelayanan terhadap pemilik syah, Kepala Kantor Pertanahan

Kabupaten Bandung memberikan sangsi sesuai dengan ketentuan dan peraturan

perundang undangan yang berlaku, Ahli Waris SAMSUDIN (Ena b Emed) menunggu

perhatian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.Sementara itu dari pihak kepala Kantor Pertanahan Kabupatan Bandung saat akan dihubungi untuk konpirmasi sedang tidak ada di tempat  .  (TS).

Tinggalkan Balasan