PASCA MENINGGALNYA KEPALA DESA SUKASARI , PJ BUPATI KBB MELANTIK SUPYANDI SEBAGAI PENJABAT KEPALA DESA SUKASARI.

Bandung Barat-SRI-medianews.com.– Pasca berhalangan tetap (meninggal dunia) Kepala Desa Sukasari Kecamatan Gununghalu , Nanang Hermana,S.Pd.I pada tanggal 3 Maret 2024 lalu.

Sementara di satu sisi demi mengisi kekosongan tersebut , dan untuk menjaga agar roda pemerintahan dan pembangunan di desa Sukasari dapat terus berjalan , maka perlu ditempatkan seorang Penjabat Kepala Desa Sukasari , sampai adanya Pejabat Kepala Desa Definitif yang dihasilkan baik melalui proses Pemilihan Antar Waktu ( PAW) ataupun hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Dengan pertimbangan itu , atas nama Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) , Asisten 1 bidang pemerintahan dan Kesra , Drs.Asep Sehabudin melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Penjabat (PJ) Kepala Desa Sukasari , bertempat di Aula Desa Sukasari , Rabu,27/3/2024.

Penjabat Kepala Desa Sukasari yang dilantik pada hari ini adalah , Supyandi,S.Ap, seorang ASN di jajaran pemerintahan Kecamatan Gununghalu.

Dalam kesempatan itu , ditempat yang sama , dilakukan pula Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Sukasari dari Ny.Siti Mariam kepada Ny.Hasanah.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra , Drs.Asep Sehabudin dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam hal ini Penjabat Kepala Desa juga bertanggungjawab atas semua aspek kehidupan masyarakat didesanya. Sebagai Penjabat Kepala Desa sangat menentukan sukses-tidaknya atau maju-mundurnya desa yang dipimpinnya, katanya.

“Ada beberapa hal yang ingin saya tekankan kepada Penjabat Kepala Desa yang baru saja dilantik dan diambil sumpah janji , yakni, Penjabat Kepala Desa selain mengabdi kepada masyarakat di desanya , namun juga tanpa mengabaikan tugas-tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil” katanya.

“Penjabat Kepala Desa Sukasari segera mengkoordinasikan kepada Perangkat Desa dan BPD terkait penyelesaian permasalahan administrasi maupun permasalahan lainnya , agar Penjabat Kepala Desa dapat segera melakukan pengajuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2024 ini”ujar Assisten 1 itu.

Sementara Camat Gununghalu , Hari Mustika,S.Sos , dalam sambutannya mengatakan :
“Karena berbagai permasalahan yang ada di desa , terutama masalah administrasi dan pengajuan anggaran , untuk itu di tuntut untuk menempatkan seorang penjabat Kepala Desa yang mampu bekerja dan berpola pikir yang bersifat teknis dan taktis” ungkap Hari Mustika. * GUS.

Tinggalkan Balasan