CIMAHI, SRI-Media.com,– Untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini belum juga mereda, pemerintah pusat memastikan akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Menyikapi hal itu, Pemkot Cimahi memastikan memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk 14 hari ke depan. Saat ini Kota Cimahi masih dalam masa pelaksanaan PPKM hingga 25 Januari mendatang. Setelah nanti diperpanjang 14 hari, maka PPKM di Cimahi berakhir pada 8 Februari 2021.
“PPKM tahap 1 masih 4 hari lagi. Tapi berdasarkan rapat kabinet pemerintah pusat, PPKM diperpanjang sampai 8 Februari. Kemungkinan ikut, karena mengikuti acuan pusat,” kata Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Jumat (22/1/2021).
Untuk PPKM tahap 2 pada 26 Januari sampai 8 Februari nanti, Ngatiyana menegaskan tidak ada aturan yang berubah. Namun pihaknya akan melakukan rapat internal pada Senin (25/1/2021).
“Perubahan peraturan tidak ada, jadi masih tetap sama. Hanya saja soal kekuatan personel akan ditentukan di rapat hari Senin. Untuk sosialisasi juga tetap berjalan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil evaluasi PPKM selama 10 hari terakhir, Ngatiyana mengaku cukup puas karena tidak ada lonjakan penambahan kasus positif maupun yang meninggal karena COVID-19.
“10 hari PPKM, alhamdulillah hasilnya cukup memuaskan dan cukup berhasil. Dari tanggal 11 sampai 21 Januari, tingkat penyebaran COVID-19 menurun. Termasuk angka meninggalnya juga,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Cimahi, kasus COVID-19 secara keseluruhan mencapai 2.656 kasus COVID-19. Rinciannya 464 orang masih positif, 2.127 orang dinyatakan sembuh, dan 65 orang meninggal.
“Selama 10 hari ada 4 yang meninggal. Padahal sebelumnya satu hari bisa dua sampai tiga orang. PPKM dirasa bisa menekan penyebaran COVID-19. Apalagi disiplin masyarakat meningkat,” ucap Ngatiyana.**(Ade*).