Perubahan Tentang RPJMD 2018-2023 Pansus IX Gelar Rapat.

Bandung SRI-Media.com,– Optimalisasi komprehensif tercapai nya progres Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah melalui penyusunannya berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Dimana memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) IX menggelar Rapat Kerja mengenai pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat, Tahun 2018-2023.

Dalam pelaksanaannya kegiatan rapat dilangsungkan di Kabupaten Purwakarta, Selasa (26/01/2021).

Dalam kesempatan rapat yang berlangsung online (daring) tersebut turut hadir Bappeda Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.

Kegiatan tersebut merupakan ajang presentasi mengenai rencana strategis Rancangan perubahan peraturan daerah sehingga memantapkan kebijakan yang tersusun dalam kerangka kerja konseptual.**(Sobur*).

 

.

Tinggalkan Balasan