Polres Cianjur Berhasil Bekuk Pelaku Pembacokan Di Gekbrong

Cianjur, Sri-media.com — Di depan Lobby Mapolres Cianjur pada kamis (26/8/2021), Kapolres Cianjur AKBP, Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi PJU Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dan penangkapan pelaku pembacokan.

Dalam keterangannya, Kapolres memaparkan anggota Sat Reskrim telah berhasil mengungkap perkara tindak pidana penganiayaan pada tanggal 22 Agustus 2021, dan sekira pukul, 16.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial MS Alias Gemol.

Dijelaskan Kapolres, pembacokan berawal saat tersangka menggeber sepeda motornya saat berpapasan dengan korban bernama Aditya dan temannya, Supiyadi di Jl. Utama Komplek Perum Tirta Nirwana, …

kemudian, kata Kapolres, korban memutar kembali kendaraan dan begitupun dengan tersangka, sehingga terjadi tabrakan antara sepeda motor korban dan tersangka. Lalu, terjadilah baku hantam antara keduanya. Ditengah perkelahian, tersangka mengeluarkan sebilah golok dan berusaha membacokannya kearah wajah korban, namun berhasil tertahan. Dan, pada saat akan membacokan kembali, teman korban, Supiyadi berusaha membantu merebut golok dari tangan pelaku hingga terlepas dan golok tersebut mengenai mata kakinya. setelah golok terlepas, imbuh Kapolres, tersangka berlari menjauh dan kembali lagi menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis krambit buatan.

“Atas perbuatan tersangka Gemol diterapkan Pasal 351 KUHP ayat (2). terkait penganiayaan mengakibatkan luka berat Dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (Asker)

Tinggalkan Balasan