Bandung-sri-media.com Tata Setiawan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Purna Bhakti Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan (IPBAPDK) Provinsi Jawa Barat pada dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan aspirasi pengamanan Aset Pemerintah, direspon yang mewakili Kanwil ATR BPN Provinsi Jawa Barat terhadap Tanah yang digunakan SPORT Jabar dan Ex Lapang Golf Arcamanik di Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung
cukup aman lantaran telah di daftarkan ke Kantah ATR BPN Kota Bandung dan telah terbit Sertifikat SHGP No 1/Kel Sukamiskin tanggal 23 September 1992 atas nama Pemda Provinsi Jawa Barat, alasan itu tidak berlaku bagi Saya Tata Setiawan Mantan Kades Pertama di Desa Sukamiskin Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung dan Mantan Lurah Pertama di Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, masalahnya pendaftaran tanah tidak melibatkan Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, hal ini dibuktikan pada status tanah dalam Buku Leter C dan DHKP tercatat Tanah Bengkok dan luasnya 48,51 Ha, sedangkan dalam SHGP No 1/Kel Sukamiskin tanggal 23 September 1992 atas nama Pemda Provinsi Jawa Barat Berstatus Tanah Negara dan luas tanah 66,501 Ha.
Perubahan status Desa menjadi Kelurahan bagi Tanah Bengkok tidak otomatis berubah status tanah tanpa dengan dasar khusus tentang Tanah Bengkok, apalagi dengan adanya SK Gubernur Provinsi Jawa Barat No 9 Tahun 1988 tanggal 30 Nopember 1988 tentang Tindalanjut PP No 16 Tahun 1987 tanggal 27 Juli 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kabupaten dan Kota Bandung yang diresmikan pada tanggal 1 April 1989.
Tata Setiawan Ketua IPBAPDK Provinsi Jawa Barat menyarankan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat didaftar ulang dengan melibatkan Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, dan dibuat perubahan status tanah dari tanah Bengkok menjadi Tanah Pemda Provinsi Jawa Barat.*** Sbr