CIMAHI, SRI-Media.com – Sejak Rabu (24/3/2021) dan akan berlangsung hingga Selasa (30/3/2021), sebanyak 37 unit kendaraan dinas milik Pemkot Cimahi dilelang. Proses pelelangan semua kendaraan itu dilakukan secara online.
Hal ini dikatakan Kasi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ira Triana.
“Bagi yang berminat daftar dan ikut proses lelang bisa mengakses portal www.lelang.go.id. Periodisasinya sudah dijadwalkan dari tanggal 24-30 Maret ini,” ucapnya, Kamis (25/3/2021).
Ira menjelaskan, peserta yang ingin mendapatkan mobil bekas pakai itu tinggal mendaftar melalui portal milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan. Jika ada kecocokan harga dan dinyatakan sebagai pemenang, lanjut dia, peserta harus membayat Down Payment (DP) 50 persen dari harga nilai asetnya.
Berikutnya, peserta harus melunasi pembayaran secara online melalui KPKNL. Menurutnya, harga mobil pelat merah yang dilelangkan kali ini berbeda-beda. Tergantung kondisi, jenis dan tahun kendaraan. Seperti Toyota Innova yang dilelang dengan nilai Rp50.970.000. Ada juga yang paling murah yakni Suzuki Carry ST 100 keluaran tahun 2003 dengan nilai Rp12.770.000.
Lebih jauh dikatakannya, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun. Kebijakan penghapusan barang milik daerah dengan cara dilelangkan ini untuk mengefisieni biaya operasional. Seperti untuk biaya pemeliharaan, biaya Bahan Bakar Minyak (BBM), asuransi, hingga pajak.
“Kebijakannya memang kendaraan yang sudah tujuh tahun ke atas harus dihapuskan, tapi ada juga kendaraan yang memang sudah rusak berat,” pungkasnya.**(ade/denny*).