Subang-sri-media.com Berdasarkan pada keputusan nomor.62/PHPU/BUP-XXII/2025, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengugat pasangan 01 H.Ruhimat dan Aceng Kudus terhadap tergugat pasangan 02 Reynaldi Putra Andita dan Agus Masyukur, Pada akhirnya pasangan Reynaldi Putra dan Agus Masyukur ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Subang Jawa Barat, penetapan ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertempat di Hotel Laska Rabu,5/2/2025 kemarin malam pada pukul 21.15 Wib.
Rapat pleno ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Abdul Muhyi selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Subang, sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Drs. Ade Afriandi MT., selaku Pj.Bupati Kabupaten Subang
memberikan pula sebuah apresiasi yang tinggi terhadap penyelenggara pemilu serta seluruh lapisan masyarakat juga pihak keamanan yang telah menciptakan suasana Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Subang menjadi aman, damai sehigga dapat terselenggara dengan lancar.
Kesuksesan didalam acara penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di wilayah Kabupaten Subang merupakan hasil persiapan yang matang serta adanya sinergitas dari semua pihak.
Andum Subekti.